Jember Hari Ini – Hingga pendaftaran ditutup Minggu (14/05/2023), sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Jember sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Semuanya berstatus lengkap dan diterima.
Namun ada 3 parpol yang mendaftarkan bacalegnya tidak genap 100 persen atau jumlahnya tidak lengkap 50 orang sesuai jumlah dapil di Kabupaten Jember.
Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, meski parpol tersebut belum mengisi bacalegnya 100 persen, namun tidak memengaruhi kepesertaan calon.
Sebab, dalam syarat pendaftaran bacaleg sebagaimana yang diatur dalam PKPU, persentase 100 persen merupakan ketentuan maksimal. Sementara ketentuan minimal tidak diatur, yang penting di semua dapil telah terisi.
Susanto juga mengungkapkan, ada tiga parpol di Jember yang tidak menyodorkan bacaleg mereka genap 50 orang atau 100 persen. Namun dia belum bisa membeberkan nama ketiga parpol tersebut. Sebab, masih dalam proses verifikasi administrasi mulai 15 Mei hingga 6 Juni 2023.
Susanto menambahkan, selama memasuki tahapan proses verifikasi administrasi, parpol bisa mengajukan perbaikan, dari tanggal 25 juni hingga 9 juli 2023.
Bahkan, juga bisa menambah bakal calon di dapil yang masih kurang. Selanjutnya, kpu akan melakukan verifikasi administrasi lagi, dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (Hafit)