Jember Hari Ini – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 6 jam, NS, mantan Perangkat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono langsung ditahan Jumat malam (19/05/2023).
Tersangka diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 2 siang hingga pukul 8 malam di ruang penyidik pidana umum Satreskrim Polres Jember. Tersangka datang ke Mapolres Jember didampingi penasehat hukumnya Dewatara S Poetra.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tersangka tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Bagus, dalam kesempatan tersebut keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Pengajuan penangguhan disertakan surat rekomendasi dokter, supaya dilakukan rawat jalan. Atas permohonan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan dan akan diajukan ke pimpinan.
Penasehat hukum NS, Dewatara S Poetra, menjelaskan, timnya sudah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai yang telah dijanjikan.
Sebelumnya NS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan kesehatan. Namun saat ini sudah hadir dan timnya akan terus melakukan pendampingan terhadap kliennya.
Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor, Muhammad Zainuddin, mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan NS sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.
Tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana dalam pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara.
Menurut Thamrin, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan tersangka. Sesuai dengan pasal 20 KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan. Sedangkan pasal 24 menentukan penahanan pertama paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang. (Hafit)