Komisi A DPRD Jember Soroti Molornya Jabatan PJ Sekda dan Plt Kepala OPD

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bolosaif berkaitan dengan habisnya masa jabatan PJ Sekda Jember, Arief Tjahjono, Senin (22/05/2023).

Dalam aduannya, lembaga bantuan hukum bolosaif menyebut jabatan PJ Sekda Jember, Arief Tyahyono, seharusnya sudah habis sejak 14 Januari 2023. Sebelumnya, Arief Tjahjono ditunjuk menjadi PJ Sekda setelah Mirfano mengundurkan diri pada September 2022.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menilai idealnya sesuai Peraturan Presiden Ri Nomor 3 Tahun 2018 dan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 29 September 2022, Bupati Jember Hendy Siswanto harus melaksanakan seleksi terbuka calon Sekda yang baru.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi A DPRD Jember akan segera memanggil jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) berkaitan dengan lambatnya seleksi terbuka jabatan Sekda definitif.

Tidak hanya jabatan Sekda, DPRD Jember juga menilai banyak jabatan strategis di opd, yang dijabat dengan status plt, sejak awal bupati hendy siswanto menjabat, diantaranya Kasatpol PP, kadispendik, dinas kesehatan.

Tabroni menyebut, seharusnya posisi kepala dinas di OPD Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang memiliki porsi APBD terbesar, bisa segera diganti dengan jabatan definitif, bukan jabatan PLT yang hanya berlaku 3 bulan dan terus diperpanjang. (Ulil)

Comments are closed.