Residivis Pencuri Jaringan Cirebon Tertangkap Curi HP di Umbulsari

Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Umbulsari akhirnya berhasil menangkap WI, warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari. Berdasarkan pengembangan penyidikan, yang bersangkutan merupakan residivis pencurian jaringan Cirebon Jawa Barat.

Kapolsek Umbulsari, AKP Muhammad Lutfi, mengatakan, pihaknya menerima laporan pencurian HP dari korban bernama Muksin, warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas pada tanggal 16 Mei 2023 lalu. Pencurian tersebut terjadi saat korban berada di tempat tinggalnya di Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendeteksi pelaku sering berpindah-pindah tempat, bahkan sempat ke luar kota Jember. Namun, pada Sabtu kemarin, tersangka diketahui berada di rumah salah satu temannya di Desa Gunungsari.

Tidak ingin kehilangan target, polisi langsung menangkap tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis pencurian spesialis pembobol tembok jaringan Cirebon. Ia pernah ditangkap dan menjalani proses hukum pada tahun 2018.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.