Bawaslu Kembalikan Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pantarlih di Arjasa

RDP Komisi A DPRD dan Bawaslu Jember.

Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengembalikan berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tahun 2024 ke pelapor. Sebab, laporan belum lengkap sehingga belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu dengan Komisi A DPRD Jember, menanggapi pertanyaan anggota Komisi A, Sunardi dan Hamim, tentang sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas pemilu 2024.

Anggota Fraksi Nasdem, Hamim, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran netralitas anggota Pantarlih di Desa Darsono Kecamatan Arjasa. Selain itu, terkait laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah pejabat di Kabupaten Jember.

Ia berharap, Bawaslu bisa menyampaikan secara terbuka kepada Komisi A DPRD Jember. Kecuali ada informasi yang dikecualikan menurut undang-undang. Sebab, hingga saat ini, belum ada kejelasan dan masih simpang siur.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi menjelaskan, berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut dikembalikan kepada pelapor, supaya pelapor diperbaiki.

Kekurangan laporan tersebut diantaranya, alat bukti, dan keterangan saksi-saksi. Jika sudah dilengkapi, pelapor diharapkan mengembalikan ke bawaslu, untuk dikaji ulang.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember meneliti laporan dugaan keterlibatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tahun 2024 yang berkampanye untuk caleg tertentu. Kegiatan tersebut berupa menempel stiker berdasarkan perintah oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Darsono Kecamatan Arjasa. (Hafit)

Comments are closed.