Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember menyampaikan 9 nama dan jabatan pihak yang diduga telah melanggar netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) dalam program “Jember Berbagi” yang berlangsung selama bulan ramadan 2023.
Sebelumnya, dari 55 orang saksi yang dilaporkan, Bawaslu telah memeriksa 66 orang sebagai saksi, pihak pelapor, dan pihak terkait. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 orang yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Mendagri, dan Gubernur Jatim.
Dari 9 orang, 8 diantaranya merupakan ASN, dan satu pihak terkait, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto. Nama-nama tersebut kini telah dilaporkan dan disampaikan secara terbuka oleh DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Rabu 24 Mei 2023.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan, 9 nama pejabat tersebut antara lain Bupati, PJ Sekda, Kabag Protokol dan Komunikasi, Kabag Kesra, Kadis Kominfo, Kadisperindag, Kadinsos, Plt Kadinkes, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Jember akan memanggil sejumlah nama yang telah direkomendasikan Bawaslu melakukan pelanggaran netralitas ASN untuk dimintai penjelasan.
Termasuk Bupati, kata Tabroni, dalam pasal 76 Undang-Undang Pemerintah Daerah Ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa bupati tidak boleh membawa keluarganya untuk kepentingan tertentu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di program “Jember Berbagi” yang digelar selama bulan ramadan kemarin. Program tersebut melibatkan beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih anggota keluarga Bupati. (Ulil)