Jember Hari Ini – SKL (44), pengepul gabah warga Desa Dukuhdempok Kecamatan Wuluhan dibekuk polisi, Senin (22/05/2023).
Diduga kuat yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap rekan kerjanya hingga mengalami kerugian Rp25 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda Nur Afandi, mengatakan, tersangka awalnya menawarkan gabah sebanyak 5 ton dengan harga Rp5.600 per kilogram.
Saat itu tidak ada masalah karena tersangka menepati janjinya. Kemudian, tersangka datang lagi menawarkan gabah seberat 9 ton dengan harga yang sama.
Korban membayar uang muka sebesar Rp25 juta. Tersangka berjanji mengirimkan gabah tersebut dalam waktu tiga hari. Namun, setelah jatuh tempo, gabah tersebut tidak kunjung diantar.
Pertama, tersangka beralasan mesin yang biasa dipakai untuk memanen padi sedang dipakai orang lain sehingga tersangka meminta perpanjangan dua hari. Namun, setelah dua hari ditunggu, gabah itu tidak kunjung diantar. Bahkan, tersangka tidak bisa dihubungi.
Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polsek Tempurejo, pada tanggal 14 April 2023 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Kecamatan Ambulu.
Lebih jauh Afandi menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengaku uang Rp25 juta milik korban sudah digunakan membayar hutang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rusdi)