Jember Hari Ini – Sidang kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dengan terdakwa FH, pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2 Desa Mangaran Ajung tidak jadi dikonfrontir. Sebab, penyidik yang menangani kasus tersebut sedang cuti.
Sebelumnya, majelis hakim akan mengkonfrontir keterangan saksi FH dengan penyidik Polres Jember. Sebab, 2 saksi yang hadir dalam persidangan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam kesempatan tersebut, jaksa memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun hanya 3 orang yang hadir.
Kuasa hukum FH, Edy Firman mempertanyakan adanya keterangan saksi berbeda dalam BAP, namun keterangannya sama persis. Dia menduga penyidik menyalin keterangan saksi yang satu diletakkan di keterangan saksi lainnya. Karena itu, dia menilai penyidikan kasus ini cacat hukum. Ia berharap FH dibebaskan dari tuntutan pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, saat dikonfirmasi membenarkan tidak jadi konfrontir hari ini. JPU hari ini memanggil 8 orang saksi, namun yang tidak hadir 5 orang karena sudah pulang ke rumahnya di luar kota Jember. Rencananya para saksi akan dipanggil ulang bersama kedua saksi yang mencabut keterangan BAP Senin pekan depan. (Hafit)