Jember Hari Ini – Sejumlah warga mengadukan kades aktif terlibat politik praktis, maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam pemilu 2024 mendatang.
Sebagian dari mereka sudah memasang banner menjadi Bacaleg partai politik tertentu. Bahkan, ada yang hendak maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, Komisi A sudah menerima pengaduan masyarakat tersebut. Dia mempertanyakan boleh tidaknya kades aktif maju sebagai Caleg, bahkan sudah pasang banner Bacaleg 2024.
Sebab, sesuai aturan, kades aktif jika hendak mencalonkan diri menjadi Caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya. Karena itu, dia mempertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Jember, namun masih belum ada jawaban yang jelas.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim, sesuai pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kepala daerah, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari negara, serta kades, harus mengundurkan diri jika hendak maju menjadi Caleg.
Namun hingga saat ini, KPU masih melakukan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg. Bawaslu masih melakukan pemantauan proses verifikasi sehingga belum diketahui hasilnya. (Hafit)