Ancam Segel Perusahaan, DPRD Jember Segera Panggil Disnaker dan PT Muroco

Jember Hari Ini – DPRD Jember berkomitmen untuk segera menuntaskan hak normatif buruh PT Muroco, seperti THR dan upah yang belum dibayar sejak bulan April 2023.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja Jember dan provinsi, kemudian PT Muroco pada Senin pekan depan. Harapannya, dalam pertemuan tersebut bisa didapatkan solusi agar hak normatif para buruh bisa terpenuhi.

Namun, kata David, bila tidak mendapatkan tanggapan atau solusi, pihaknya akan meminta bantuan aparat penegak hokum dan melaporkan ke Bupati untuk dicabut izinnya. Selanjutnya akan turun ke jalan untuk menyegel perusahaan bersama buruh.

David sendiri menyebut, selama ini Disnaker Jember juga belum memberikan respons untuk bertindak memberi sanksi ke perusahaan.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Buruh Muda Bersatu Jember, Dwi Agus Budianto, mengatakan ada ratusan pekerja PT Muroco dibawah perusahaan mitra, yakni PT Top dan PT JMS belum mendapatkan hak normatif, seperti upah dibawah UMK, hak THR, hingga jaminan keselamatan kerja.

Para buruh sebenarnya sudah seringkali menggelar aksi demonstrasi, termasuk ke Disnaker Jember, namun kata Bagus, perusahaan tidak pernah mendapat sanksi. (Ulil)

Comments are closed.