Diduga Terjadi Korupsi, Proyek Destinasi Wisata Jenggawah Dilaporkan ke Kejari

Jember Hari Ini – Masyarakat Peduli Maju Jenggawah melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2021 dan 2022, serta Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jatim tahun 2023 dalam pelaksanaan proyek destinasi wisata Gumuk Jenggawah, Jumat pagi.

Sebab, pembangunan proyek senilai Rp1,49 miliar itu tidak sesuai dengan penggunaan Dana Desa dan BK desa seperti yang tertuang di papan nama anggaran.

Menurut Koordinator Masyarakat Peduli Maju Desa Jenggawah, Sugiyanto Effendi, dugaan penyelewengan terjadi pada 3 tahun anggaran, yakni Dana Desa tahun 2021 dan tahun 2022, serta Bantuan Keuangan desa dari Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan 2023.

Sebab, proses pembangunan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pembangunan fasilitas destinasi wisata itu tidak selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata. Bahkan, ada sebagian fasilitas sudah rusak, ruangan sudah kumuh, akibat lamanya proses pengerjaan bangunan. Karena itu, Sugiyanto berharap Kejaksaaan Negeri Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Lebih jauh Sugiyanto menjelaskan, tahun 2021, Desa Jenggawah mendapatkan alokasi Dana Desa sekitar Rp876 juta untuk pembangunan sarana air bersih, papan nama destinasi wisata, mushola dan kamar mandi, serta gedung utama wisata.

Tahun 2022, mendapatkan alokasi Dana Desa sekitar Rp312 juta untuk paving jalan, tempat parkir, dan dapur wisata. Kemudian ada Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp224 juta dan tahun 2023 sebesar Rp77 juta. Jumlah total proyek selama 3 tahun sebesar Rp1,49 miliar. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara  sekitar Rp600 juta.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulin Nuha, belum berhasil dikonfirmasi karena ada acara di luar kantor. (Hafit)

Comments are closed.