Dinsos Ingatkan Larangan Memberi Bantuan kepada Pengemis

Jember Hari Ini – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember kembali mengingatkan, ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Salah satu poin peraturan tersebut mengatur pemberi bantuan kepada orang yang mengemis bisa dikenai sanksi.

Kepala Dinsos Jember, Ahmad Helmi Lukman, mengatakan, sanksi tindakan pidana ringan (tipiring) bisa dikenakan kepada orang yang tergolong mengemis.

Dalam hal ini, manusia silver dan badut yang banyak ditemukan di sejumlah lampu merah di Jember juga disebut masuk dalam kategori mengemis.

Sesuai aturan, kata Helmi, masyarakat yang memberi juga bisa dikenakan sanksi. Sebab, selama masih diberi bantuan, fenomena mengemis akan terus bermunculan.

Lebih lanjut Helmi menyebut, khusus manusia silver dan badut dinilai masih layak secara fisik agar bisa bekerja di bidang lainnya. Apalagi secara usia, khusus manusia silver masih berusia antara 16 hingga 43 tahun.

Helmi menyebut, fenomena manusia silver tidak hanya terjadi di Jember, namun juga banyak ditemukan di sejumlah kota besar. Bermula dari kawasan Jawa Barat dan berkembang di sejumlah kota sampai Jawa Timur. (Ulil)

Comments are closed.