Jember Hari Ini – Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Komisi A DPRD segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember. Rencananya RDP akan digelar Senin pekan depan (29/05/2023).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, RDP ini terkait sejumlah kades aktif yang sudah mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Sebab, sesuai undang-undang, kades aktif atau perangkat desa, harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin nyaleg.
Karena itu, pihaknya mengundang DPMD, untuk memastikan apakah mereka sudah mengundurkan diri atau tidak. Dari awal mendaftar, mereka sudah seharusnya mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jember, Nunung Agus Andriyanto, saat dikonfirmasi menegaskan, hingga Jumat (26/05/2023), belum ada satupun yang secara resmi menyampaikan pengunduran diri kepada DPMD Jember.
Sebelumnya, sejumlah warga mengadukan kades aktif ke Komisi A DPRD Jember karena terlibat politik praktis, maju sebagai Bacaleg dalam pemilu 2024 mendatang.
Sebagian dari mereka sudah memasang banner menjadi Bacaleg partai politik tertentu. Bahkan, ada yang hendak maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup). (Hafit)