Jember Hari Ini – Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, menyampaikan telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sejak April 2023.
Pansel tersebut sesuai rekomendasi dari Komisi AParatur Sipil Negara (KASN), dan kini dalam proses penentuan proses tahapan dan pengumuman.
Kendati demikian, Suko tidak menyampaikan alasan pasti, mengapa jabatan Pj Sekda Jember, Arief Tyahyono, bisa molor hingga berbulan-bulan. Padahal, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pj Sekda hanya berlaku 3 bulan dan berakhir sejak 14 Januari 2023.
Berkaitan dengan hal itu, Suko mengatakan, jabatan Pj Sekda Jember sejatinya masih menggunakan SK lama dari Gubernur Jatim, tertanggal 29 September 2022. Kemudian diperpanjang sebanyak dua kali pada Desember 2022 dan Maret 2023, namun tanpa disertai adanya SK baru.
Suko menargetkan pada akhir Juni 2023, pansel sudah bisa memilih ASN yang tepat menempati posisi Sekda Jember definitif.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Jember menyoroti molornya jabatan Pj Sekda Jember. Idealnya, selama masa 3 bulan, Pemkab harus menyusun Pansel untuk seleksi terbuka Sekda definitif. (Ulil)