Jember Hari Ini – Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menilai, hanya Bupati Jember Hendy Siswanto yang mengetahui mengapa seleksi terbuka jabatan sekda definitif menjadi molor dari ketentuan.
Sebab, sesuai aturan, jabatan Pj Sekda Jember harusnya sudah berakhir pada tanggal 14 Januari 2023 lalu.
Tabroni menilai, Jember sejatinya memiliki sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kualifikasi yang mumpuni untuk mengikuti seleksi terbuka sekda definitif. Kendati seleksi tersebut juga terbuka untuk ASN di seluruh Indonesia.
Namun menurutnya, hanya Bupati Jember yang mengetahui mengapa seleksi terbuka (open bidding) Sekda definitif menjadi molor hingga berbulan-bulan. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menelusuri penyebabnya.
Sementara Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, mengatakan, seleksi terbuka Sekda difinitif Jember terbuka untuk ASN seluruh Indonesia selama memenuhi kualifikasi.
Pihaknya akan segera mengumumkan seleksi tersebut, menunggu tim pansel selesai menuntaskan tahapannya. (Ulil)