DPMD Jember Sebut Tak Ada Aturan Larangan Calon Kades Jadi Kader Partai Politik

RDP soal calon kades terlibat politik.

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memastikan sejumlah penyelenggaraan Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan kades di 8 desa di Jember karena faktor meninggal hingga terlibat tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi A juga menyinggung, apakah calon kades diperbolehkan terlibat dalam partai politik.

Sebab, tidak ada peraturan yang menyebut, calon kades dilarang ikut kader partai selama masih belum terpilih.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember, Nunung Agus Andriyanto, menegaskan, dalam Permendagri memang tidak ada aturan yang melarang calon kades menjadi kader partai.

Kendati demikian, bila calon kades sudah resmi terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari pengurus atau anggota partai politik dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Apalagi, jabatan kades dinilai sangat strategis dan berpotensi mengambil ruang ikut berkampanye pada tahun politik 2024.

Seperti diketahui, pada tahun 2023, terdapat 6 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak. Kini, para calon sudah memasuki proses verifikasi berkas. Pilkades diperkirakan akan berlangsung pada bulan juli, dan harus selesai di bulan november 2023.

Keenam desa yang akan menggelar pilkades serentak, yaitu Desa Padomasan dan Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, dan Desa Pace Kecamatan Silo. (Ulil)

Comments are closed.