Jember Hari Ini – Sebanyak 53 unit sepeda motor CBR dan Kawasaki Ninja milik anggota komunitas motor, terjaring razia di Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari, Minggu (28/05/2023).
Sebanyak 53 unit sepeda motor berknalpot brong itu akan ditahan di kantor Satlantas Polres Jember selama 30 hari kedepan.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Arum Inambala, mengatakan, dari total kurang lebih 100 kendaraan roda dua yang berkumpul di depan UNEJ, ada 53 unit yang menggunakan knalpot brong.
Untuk memberikan efek jera, sepeda motor dan pengendaranya dibawa ke kantor Satlantas Polres Jember.
Selanjutnya, para pelanggar yang berasal dari Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dan Surabaya itu diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Tidak hanya itu, untuk memberikan efek jera, 53 unit sepeda motor mereka ditahan selama satu bulan. Pemilik kendaraan tersebut nantinya bisa mengambil kembali motornya dengan membawa bukti surat dan dokumen yang sah.
Sementara untuk pengendara yang masih dibawah umur, diminta mengambil sepeda motornya didampingi orang tuanya masing-masing. Hal itu sekaligus memberikan edukasi kepada para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas putra-putrinya. (Rusdi)