Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember terus mengusut dugaan pelanggaran pemilu penempelan stiker Bacaleg di rumah warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelanggaran itu diduga dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Dusun Gading Desa Darsono Kecamatan Arjasa Jember.
Terbaru, Bawaslu Jember memanggil ES, warga Dusun Gading, ke kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas Pantarlih sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (31/05/2023). Selain pelapor ES, Bawaslu juga memeriksa 2 saksi terkait. Salah satunya yakni Ketua RT Dusun Gading Desa Darsono.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah tergolong pelanggaran dalam pemilu. Pihaknya juga belum bisa menyampaikan hasil klarifikasi dari pelapor dan saksi.
Sebelumnya, ES melaporkan Pantarlih di Desa Darsono disuruh petugas PPS dan PPK menempelkan stiker Bacaleg dari PDI-P kepada warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). ES menilai Pantarlih, PPS dan PPK harus netral dan tidak berpihak kepada partai tertentu. (Ulil-Hafit)