Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial HD, warga Desa Gadingrejo Kecamatan Umbulsari ditangkap polisi usai mencuri motor. Berdasarkan pengembangan, tersangka juga sering mencuri barang-barang milik tetangganya.
Kapolsek Umbulsari, AKP Muhammad Lutfi, mengatakan, tersangka dengan leluasa mencuri motor korban karena saat itu kuncinya masih tertancap. Namun, tiga jam kemudian saat hendak menjual motor korban, tersangka berhasil ditangkap polisi pada selasa malam lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui baru pertama kali berurusan dengan polisi karena kasus pencurian. Meski demikian, menurut keterangan beberapa saksi, tersangka sering mencuri barang-barang kecil milik tetangganya namun tidak sampai dilaporkan ke polisi.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Umbulsari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Lebih jauh Lutfi mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi jika menjadi korban pencurian. Sebab, jika tidak dilaporkan dan pelaku tetap bebas, bisa jadi semakin terbiasa mencuri. (Rusdi)