Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, akan menghadirkan 4 saksi ahli dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dengan terdakwa FH, pengasuh pesantren Al Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung.
Sebab, seluruh saksi fakta yang terdiri istri FH dan para santriwati sudah rampung. Namun Adik tidak bisa memaparkan keterangan para saksi karena disampaikan dalam sidang tertutup.
Menurut Adik, ada 4 saksi ahli yang sudah dipersiapkan, yakni psikolog, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, ahli tata bahasa dan ahli pidana. Sidang pemeriksaan saksi ahli secara bertahap digelar mulai Senin depan (05/06/2023).
Sebelumnya, majelis hakim sempat mengkonfrontir keterangan. Sebab, 2 saksi yang hadir dalam persidangan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena merasa ditekan penyidik. Meski mencabut BAP, namun keterangannya yang mengarah kepada perbuatan pidana dibenarkan. (Hafit)