Dibekuk di Jember, Pengedar Ekstasi Antar Provinsi Asal Malang Ternyata Residivis

Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial BS, warga Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang, ternyata seorang residivis pengedar pil ekstasi. Ia ditangkap akhir bulan Mei 2023 lalu, saat melintas di Kecamatan Tanggul dengan bukti 179 butir ekstasi siap edar.

Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang narapidana lapas porong. Barang seharga Rp49 juta itu kemudian diambil oleh tersangka di Surabaya.

Selanjutnya, tersangka hendak mengedarkan ekstasi tersebut di Bali. Namun, sesampainya di Jember, tersangka ditangkap polisi. Satu unit sepeda motor dan dan 179 pil ekstasi yang disimpan di dalam tas berisi baju turut diamankan polisi.

Sejauh ini, Satreskoba Polres Jember masih melakukan pengembangan penyidikan dengan berkoordinasi dengan instansi kepolisian luar Jember. Sebab, yang bersangkutan merupakan residivis pengedar ekstasi antar provinsi yang baru keluar penjara tahun 2021 lalu.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BS terancam maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.