Sidak Kebakaran Limbah Triplek di Jelbuk, Komisi C Minta PT Muroco Tanggung Jawab

Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kebakaran limbah triplek di Dusun Krajan Desa Sukowiryo Kecamatan Jelbuk, Senin siang. Dalam kunjungannya, selain mencarikan solusi, Komisi C juga meminta PT Muroco bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana, mengatakan, kepulan asap dari kebakaran limbah triplek tersebut sudah mengganggu warga sejak tanggal 18 Mei 2023 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang bisa dilakukan untuk menghentikan kebakaran .

Karena itu, Komisi C berkoordinasi dengan pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PRKP dan Cipta Karya serta Dinas PU BMSDA. Dalam waktu dekat petugas gabungan tersebut akan berusaha memadamkan api tersebut dengan cara menimbun titik api dengan tanah, kemudian disemprot menggunakan air.

Agusta memastikan, jika upaya itu dilakukan secara bersama-sama, tidak akan memakan waktu hingga satu hari untuk memadamkan kebakaran. Agusta juga berharap upaya tersebut segera dilakukan sebab asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan warga mengalami penyakit ISPA. Kendati demikian, Agusta tetap meminta PT Muroco bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh tim medis Puskesmas Jelbuk, tercatat ada 37 warga yang terdampak asap kebakaran. Dari 37 warga tersebut, delapan diantaranya masih balita.

Petugas medis sudah memberikan obat termasuk masker kepada warga yang terdampak. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi kepada warga untuk meminimalisasi dampak kepulan asap bagi kesehatan. (Rusdi)

Comments are closed.