Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial MJ, warga Dusun Sumberejo Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari dibekuk polisi pada Kamis malam lalu. Diduga kuat ia merupakan maling buah yang sudah lama meresahkan petani di Kecamatan Umbulsari.
Kapolsek Umbulsari, AKP Muhammad Lutfi, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan tentang aksi pencurian buah jeruk di Desa Mundurejo.
Menurut beberapa saksi, pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Semboro mengendarai sepeda motor. Atas informasi tersebut, polisi dibantu warga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Saat proses penangkapan tersebut, warga berdatangan ke lokasi. Warga yang geram sempat ingin menghajar tersangka namun berhasil diredam oleh polisi.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa tiga karung buah jeruk. Namun setelah dilakukan pengembangan ke lokasi kejadian, ditemukan barang bukti lain berupa 8 karung buah jeruk.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri. Namun, polisi terus melakukan pengembangan penyidikan, mengingat tersangka diduga maling buah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Rusdi)