Jember Hari Ini – Satpol PP Jember memastikan mencopot banner dan reklame yang dipaku ke pohon meskipun berizin, termasuk banner bakal calon legislatif. Demikian disampaikan Plh Kepala Satpol PP Jember, Edy Budi Susilo.
Kepada sejumlah wartawan, Edy menjelaskan, sesuai aturan, perizinan pemasangan banner dan reklame berada di Dinas PTSP. Sementara posisi Satpol PP, nanti akan diajak oleh PTSP dan Bapenda untuk melakukan penertiban jika ada yang melanggar.
Meski demikian, Satpol PP akan mencopot paksa secara sepihak jika menemukan banner dan reklame yang dipaku ke pohon, termasuk milik bacaleg.
Sebab, banner dan reklame yang dipaku ke pohon merusak pemandangan dan lingkungan. Banner tersebut nantinya akan diamankan di kantor Satpol PP Jember dan pemiliknya akan dipanggil.
Jika memang nantinya berizin, maka banner tersebut akan dikembalikan dan diminta memasang kembali dengan cara yang benar, tidak memaku ke pohon. (Rusdi)