Jember Hari Ini – Seorang pengguna sabu berinisial EPW, warga Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari tidak menjalani hukuman tahanan. EPW diajukan mendapatkan rehabilitasi di balai rehabilitasi yang berada di Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo, mengatakan, EPW berhasil ditangkap di depan rumahnya pada Senin (29/05/2023) lalu. Tersangka kedapatan membawa sabu seberat 0,99 gram yang disembunyikan di kesing belakang HP.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu kepada rekannya untuk dikonsumsi sendiri. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkoba.
Karena tidak terbukti menjadi pengedar, pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi. Polisi kemudian membawa EPW ke BNNP Surabaya. Selanjutnya, EPW diajukan untuk mendapatkan rehabilitasi di balai rehabilitasi yang berada di Kecamatan Sumbersari selama 3 hingga 6 bulan. (Rusdi)