Jember Hari Ini – Inspektorat Jember masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Sebelumnya, ASN di lingkungan Dispendik, MD, dilaporkan oleh S, istri sahnya, ke Inspektorat dan Polres Jember karena melakukan pernikahan siri.
S merupakan warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo. Ia geram saat mengetahui sang suami, MD, menikah siri dengan perempuan lain, warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang.
Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dispendik. Selanjutnya, bila perlu dibentuk tim pemeriksa, Inspektorat akan masuk dalam tim tersebut untuk menentukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum md.
Ratno mengatakan, hasil pemeriksaan sementara dari Dispendik, MD terbukti melakukan pelanggaaran disiplin. Kendati belum bisa ditetapkan, apakah tergolong pelanggaran disiplin sedang atau berat.
Lebih lanjut, Ratno menyebut ASN sejatinya diperbolehkan melakukan poligami dengan pernikahan resmi di KUA, namun dengan persyaratan yang cukup ketat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara.
Di sisi lain, untuk ASN perempuan sudah diatur jelas dilarang melakukan perkawinan yang kedua atau poliandri. (Ulil)
