Jember Hari Ini – Komisi X DPR RI mengusulkan agar pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di lembaga negeri maupun swasta. Gaji guru tidak boleh kurang dari Rp4 juta per bulan.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengatakan, kesejahteraan guru saat ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pasalnya, guru yang terjamin kesejahteraannya hanya guru yang berstatus ASN, termasuk ASN PPPK.
Sementara guru honorer yang mengajar di lembaga swasta masih belum mendapatkan perhatian. Karena itu, Komisi X DPR RI mengupayakan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan semua guru, baik di negeri maupun swasta.
Komisi X mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar gaji guru tidak kurang dari Rp4 juta. Jika memang belum sanggup, minimal sesuai standarisasi minimum kesejahteraan, yakni 3 juta 750 ribu rupiah. (Rusdi)