Jember Hari Ini – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2022 sebesar Rp121 miliar.
Demikian terungkap dalam sidang paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD tahun 2022 oleh Bupati Jember, Selasa malam (13/06/2023).
Nota pengantar LPP APBD Jember tahun 2022 yang dibacakan Wakil Bupati Jember, KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, menjelaskan, anggaran pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp3,8 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp694 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp3,1 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp41,7 miliar. Realisasi anggaran sebesar Rp3,7 triliun atau 96,44 persen dari total anggaran.
Sedangkan anggaran belanja daerah sebesar Rp4,4 triliun, realisasinya sebesar Rp4,1 triliun atau 94,16 persen. Sedangkan SILPA APBD tahun 2022 sebesar Rp121 miliar.
Gus Firjaun juga menegaskan, penggunaan APBD 2022 sudah sesuai aturan. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 25 Mei 2023.
Menurutnya, berdasarkan aturan, pembahasan LPP APBD 2022 harus dibahas bersama, paling lambat enam bulan setelah penilaian BPK keluar.
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, berjanji akan memaksimalkan koordinasi anggota dewan agar bisa kuorum hingga Raperda LPP APBD 2022 bisa disahkan.
Diketahui, sidang paripurna LPP APBD Jember tahun anggaran 2022 diikuti 33 orang legislator dari 49 total anggota DPRD Jember, sehingga sidang paripurna ini memenuhi syarat dan dinyatakan kuorum. (Hafit)