Jember Hari Ini – Seluruh mantan terpidana yang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) di DPRD Kabupaten Jember Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai legislator.
Sebab, mereka hingga saat ini masih belum melengkapi persyaratan bacaleg mantan terpidana. Diantaranya belum mengumumkan diri pernah dipenjara dalam kasus pidana.
Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, pesta demokrasi pada pemilu legislatif tahun 2024 juga diikuti mantan narapidana, meski jumlahnya tidak banyak. Namun, Susanto enggan menyebutkan jumlah pastinya, yang jelas ada bacaleg mantan terpidana di Jember dibawah 10 orang.
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, mantan terpidana juga bisa ikut menjadi bacaleg yang penting sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut diantaranya memiliki surat keterangan dari lapas pernah menjadi terpidana, melampirkan putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta harus mengumumkan di media massa, pernah menjadi terpidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Sedangkan bacaleg yang pernah dikenai tindak pidana ringan, cukup meminta keterangan kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Susanto menegaskan, semua bacaleg mantan terpidana masih BMS karena belum melampirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, semuanya masih belum mengumumkan diri di media massa pernah menjadi terpidana.
Susanto menambahkan, masih ada waktu kepada bacaleg terpidana untuk pengajuan perbaikan berkas bakal calon pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sebab, mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 sudah memasuki tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). (Hafit)