Jember Hari Ini – Anggota Komisi C DPRD Jember, Mufid, menilai tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak semudah Perda yang lain.
Mufid mengatakan, terdapat 26 Raperda yang sudah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2022 untuk dibahas di tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat 12 Raperda yang sudah siap dibahas. Hingga pembentukan Pansus 12 Raperda berlangsung, draft revisi Perda RTRW belum kunjung diterima DPRD Jember.
Mufid sendiri menyadari, tahapan penyusunan Perda RTRW memang tidak semudah perda yang lain. Sebab, membutuhkan kajian Naskah Akademik (NA) yang ketat, validasi Pemprov Jatim, hingga butuh harmonisasi regulasi di Kemenkumham. Kini, draft revisi Perda RTRW tersebut masih di meja Pemerintah Provinsi Jatim dan tinggal menunggu persetujuan gubernur.
Lebih lanjut, Mufid menyebut kekosongan Perda RTRW di Kabupaten Jember sebenarnya sangat berdampak bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Sebab, Perda RTRW jadi landasan tata ruang pemukiman, lahan hijau, hingga potensi pertambangan
Selanjutnya, pihaknya berjanji akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkab Jember untuk mencari tahu, mengapa proses revisi Perda RTRW tak kunjung selesai dan sampai di meja DPRD Jember. (Ulil)