Pelaksanaan Pilkades PAW 2 dari 8 Desa di Jember Terkendala Anggaran dan Hukum

Jember Hari Ini – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk 2 desa, yakni Desa Ambulu Kecamatan Ambulu dan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono masih terhadang beberapa kendala.

Desa Ambulu masih terkendala ketersediaan anggaran karena kadesnya, Mulyono, meninggal dunia belum lama ini. Sedangkan Desa Pocangan terkendala proses hokum karena hingga saat ini putusan terhadap Kades Pocangan, Samsul Mu’arif, belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Nunung Agus Andriyanto, Pemkab Jember sudah mengisi 8 desa dengan Penjabat (PJ) Kades. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades PAW bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Nunung menjelaskan, ada 6 desa yang memungkinkan digelar PAW di tahun 2023 ini, yakni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Desa Kasiyan Kecamatan Puger, Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe, Desa Patemon Kecamatan Pakusari, Desa Sruni Kecamatan Jenggawah, dan Desa Balung Kidul Kecamatan Balung.

Namun untuk untuk 2 desa, yakni Desa Ambulu masih menunggu penganggaran pilkades PAW, apakah memungkinkan dilakukan perubahan apbdes, karena peristiwa meninggalnya kades masih tergolong baru.

Sedangkan untuk Desa Pocangan terkendala putusan belum inkrah. Sebab, kades terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus dana desa, dan dihukum 1 tahun penjara ini, berencana akan melakukan banding.

Sebelumnya, sebanyak 8 desa di Kabupaten Jember, mengalami kekosongan jabatan kades definitif. Enam kades diantaranya meninggal dunia, dan 2 kades diberhentikan tetap dan sementara karena tersangkut kasus pidana.

Keenam orang kades yang meninggal dunia yakni Kades Kasiyan Mohammad Mahfud, kades sumberjambe santiawan, kades patemon maryono, kades sruni mohammad khoeri, kades balung kidul samsul, dan terbaru kades ambulu mulyono.

Sementara 2 kades lainnya diberhentikan, karena terbukti terlibat kasus pidana korupsi. Keduanya Kades Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud, dan Kades Pocangan, Syamsul Mu’arif. Syaiful Mahmud diberhentikan karena tersandung kasus korupsi PTSL. Sedangkan  Samsul Mu’arif diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum kasus korupsi Dana Desa (DD). (Hafit)

Comments are closed.