18 Parpol Berencana Mengganti Sejumlah Nama Bacaleg DPRD Jember yang BMS

Jember Hari Ini – Sebanyak 18 partai politik di Jember berancang-ancang mengganti nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditengarai Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini dilakukan, diantaranya karena tidak lolos dalam verifikasi awal, serta adanya kekurangan kuota perempuan.

Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, verifikasi administrasi terhadap berkas Bacaleg berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Selanjutnya pada tanggal 24 juni 2023, KPU Jember akan menggelar pleno internal,yang hasilnya akan disampaikan kepada 18 parpol peserta pemilu 2024.

Hasil analisis sementara, dari 18 parpol akan ada perubahan atau penggantian nama bacalegnya. Pengajuan perubahan nama itu baru bisa dilakukan parpol pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Susanto menjelaskan, pengajuan penggantian Bacaleg akan dilakukan langsung oleh parpol dengan meng-upload di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada masing-masing parpol.

Susanto juga menegaskan, parpol sudah tidak bisa menambah jumlah bacalegnya melebihi jumlah pada awal pengajuan bacaleg beberapa waktu yang lalu. Jumlah bacaleg perubahan harus sama dengan jumlah saat mendaftar di KPU.

Jika saat pengajuan awal jumlahnya 35 orang bacaleg, saat perbaikan jumlahnya tetap 35 orang. Tidak bisa menambah menjadi 50 atau 100 persen kuota DPRD Jember. (Hafit)

Comments are closed.