Anggota Komisi A Minta PJ Kades yang Lamban Gelar Pilkades PAW Segera Diganti

Jember Hari Ini – Anggota Komisi A DPRD Jember, Nurhasan, mendesak Pemkab Jember segera mengganti PJ Kades yang dinilai lamban dalam melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab, waktu pelaksanaan Pilkades PAW sudah mepet dengan moratorium Pilkades di tahun politik.

Menurut dia, tugas pokok dan fungsi PJ salah satunya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempersiapkan pelaksanaan Pilkades reguler atau pilkades PAW dalam waktu 6 bulan menjabat.

Nurhasan berharap Pilkades PAW harus bisa digelar tahun ini. Sebab, anggaran tidak banyak seperti pilkades reguler yang digelar serentak.dalam pilkades PAW yang memilih hanya para tokoh masyarakat setempat.

Karena itu, jika ada PJ yang memperlambat dan memperkeruh suasana supaya tidak digelar Pilkades, dia meminta Pemkab Jember segera mengganti PJ Kades tersebut. Sebab, sebentar lagi akan memasuki moratorium Pilkades pada bulan Oktober 2023.

Jika sebelum oktober 2023 tidak digelar Pilkades PAW, maka Pilkades PAW akan digelar tahun 2025. Sebab, dalam tahun 2024 ada Pileg, Pilpres, dan dilanjutkan Pilkada.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan, ada 2 desa yang terjadi pro-kontra pelaksanaan pilkades PAW. Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi A DPRD Jember, yakni Desa Kepanjen dan Desa Kecamatan Pakusari.

Tabroni berharap, kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk bisa segera digelar Pilkades PAW. Jika hambatannya persoalan dana, supaya dicarikan solusi bersama karena biaya Pilkades PAW tidak banyak. Bisa dicarikan dari dana partisipasi calon kades dengan syarat tidak terlalu memberatkan bagi calon. (Hafit)

Comments are closed.