2 Preman Pengeroyok Pemburu Burung di Tanggul Terancam 9 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Dua orang preman berinisial WP dan HL, warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia ditangkap 17 Juni 2023, usai melakukan kekerasan terhadap Rohib, warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.

Kapolsek tanggul, AKP Miftahul Huda, mengatakan, dalam kondisi mabuk, kedua tersangka awalnya mendatangi Rohib yang hendak berangkat berburu burung. Tersangka berpura-pura hendak membeli senapan angin milik korban, namun korban menolak menjual senapan milik orang tuanya itu.

Tersangka kemudian meminta untuk memegang senapan korban. Setelah diberikan, ternyata senapan tersebut dipukulkan ke kepala korban hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Kedua pelaku kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka terjatuh ke sungai. Saat itu tersangka berhasil ditangkap polisi bersama warga. Dari keterangan beberapa orang saksi, kedua tersangka sudah lama meresahkan masyarakat.

Lebih jauh Huda menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa senapan angin milik korban dan sepeda motor diduga bodong yang dijadikan sarana oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.