Jember Hari Ini – Keterangan ahli hukum pidana Universitas Jember (UNEJ), Fanny Tanuwijaya, menyatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa FH, Pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung terhadap santriwatinya masuk kategori perbuatan cabul. Demikian ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jember.
Diketahui, ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan FH yang digelar secara tertutup adalah saksi ahli kelima. Karena itu, Senin pekan depan (26/06/2023), tim kuasa hukum FH akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Menurutnya, keterangan ahli hukum pidana dari UNEJ sudah sangat mendukung surat dakwaan JPU. Sebab, sesuai keterangan Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jember ini sudah memenuhi unsur pidana. Perbuatan yang dilakukan FH terhadap santriwati yang masih dibawah umur ini masuk kategori perbuatan cabul, terlepas saksi mencabut atau tidak keterangan di Pengadilan Negeri Jember.
Bahkan, keterangan itu juga didukung oleh saksi ahli agama dalam pemeriksaan sebelumnya, yakni saksi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta KUA setempat. Pernikahan yang dilakukan FH dengan santriwati tidak sah, baik menurut hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, membantah keterangan JPU. Dia menjelaskan, tindakan terdakwa FH seperti mengusap kepala santriwatinya bukan perbuatan cabul. Terkait pernikahan siri kliennya, ia juga membantah keterangan ahli hukum pidana yang menilai sebagai bentuk kebohongan publik. Terdakwa menjanjikan menikah, namun pernikahan tidak dilaksanakan secara normal. Untuk memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya, pihaknya juga akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan, yakni saksi psikolog dan ahli agama.
Sebelumnya, dalam kasus ini, FH dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat (2) KUHP. (Hafit)