Jember Hari Ini – Kasus pencurian tiang kabel fiber optik milih salah satu penyedia jasa internet di Desa Kraton Kecamatan Kencong berbuntut panjang.
Selain menindaklanjuti pidana pencuriannya, polisi juga akan menyelidiki legalitas pendirian tiang yang dicuri tersebut.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan status tiang kabel fiber optik yang dicuri tersangka legal atau tidak.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Kencong yang menangani kasus pencuriannya. Sebab, barang bukti berupa tiang hingga saat ini masih berada di Polsek Kencong.
Dalam mengusut jaringan internet ilegal, lanjut Kukun, Polres Jember akan berkolaborasi dengan Pemkab Jember. Sebab, Pemkab yang memiliki kebijakan regulasi terkait perizinan tersebut.
Polres Jember nantinya akan mengikuti petunjuk terbaik dari Pemkab Jember dalam menangani jaringan internet ilegal di Jember.
Diberitakan sebelumnya, terdesak kebutuhan ekonomi, tiga warga Kencong berinisial DP, DN, dan MM nekat mencuri sebuah tiang kabel fiber optik di Desa Kraton Kecamatan Kencong.
Tersangka DN dan MM ditahan di Polsek Kencong. Sementara DP yang masih bawah umur tidak ditahan. (Rusdi)