842 Bacaleg dari 18 Parpol di Jember Terancam Tidak Bisa Mengikuti Pemilu 2024

Penyerahan hasil verifikasi administrasi bacaleg kepada 18 parpol di Jember.

Jember Hari Ini – Sebanyak 842 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Jember, terancam tidak bisa mengikuti pemilu.

Sebab, mereka belum memenuhi persyaratan bacaleg, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, KPU sudah menggelar rapat pleno internal tentang hasil verifikasi administrasi bacaleg pada 23 Juni 2023. Hasilnya sudah disampaikan kepada 18 parpol pada 24 Juni 2023.

Dia menjelaskan, dari hasil verifikasi administrasi, dari 868 bacaleg, hanya ada 26 bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan selebihnya, 842 bacaleg masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Bacaleg yang BMS masih diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Tahapan perbaikan yakni dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Lebih jauh Susanto menjelaskan, mayoritas kekurangan berkas bacaleg, yakni surat keterangan dari pengadilan tidak terlibat pidana, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, serta keterangan tidak terlibat dalam kasus narkoba. Selain itu, ditemukan kekurangan lain khusus, antara yang satu dengan yang lainnya tidak sama.

Susanto menegaskan, bacaleg yang tidak bisa melengkapi berkas administrasinya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), otomatis akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa menjadi calon dewan. (Hafit)

Comments are closed.