Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember menemukan 7 bakal calon legislatif (bacaleg) ganda eksternal dan satu bacaleg ganda internal.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto.
Dari hasil verifikasi administrasi bacaleg yang disampaikan dalam sidang pleno internal ditemukan seorang bacaleg dicalonkan lebih dari satu parpol.
Namun, Susanto enggan menyebutkan nama bacaleg dan parpol yang bersangkutan karena persoalan etik. Yang jelas, KPU menemukan 7 bacaleg ganda eksternal dan 1 ganda internal.
Dia menjelaskan, ketujuh bacaleg ganda eksternal, yaitu bacaleg dicalonkan oleh 2 parpol atau lebih. Selain itu, ada 1 bacaleg ganda internal, yakni bacaleg selain menjadi bacaleg DPRD Jember juga menjadi bacaleg provinsi.
Terkait bacaleg ganda, masih bisa dilakukan perbaikan sepanjang tidak menambah jumlah bacaleg. Jumlahnya harus sesuai pada pengajuan awal, seperti parpol yang awalnya mendaftarkan 35 bacaleg, tidak bisa ditambah lebih dari 35 bacaleg. Namun jika mengurangi jumlah bacalegnya masih bisa.
Susanto menegaskan, semua bacaleg ganda baik ganda internal maupun ganda external harus dipilih salah satu parpol. Karena itu, KPU memberikan keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan harus dilakukan perbaikan oleh partai pada masa perbaikan. (Hafit)