Pengedar Okerbaya Asal Sukorambi Ternyata Juga Spesialis Curanmor

AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama

Jember Hari Ini – DD, warga Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi, pengedar okerbaya, ternyata juga seorang spesialis curanmor.

Bahkan, yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus curanmor.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban, warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor korban dicuri oleh tersangka DD. DD berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di Kecamatan Kaliwates, pada Minggu (18/06/2023).

Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka dan satu motor sarana.

Selain itu, polisi juga menemukan 11 butir okerbaya siap edar. Setelah dikembangkan, ternyata ada barang bukti okerbaya lain di rumahnya sebanyak 11 ribu butir.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah tiga kali masuk penjara karena mencuri sepeda motor. Ia merupakan spesialis curanmor yang menyasar motor yang diparkir di depan rumah korban.

Selain menyasar motor, tersangka juga sering mengedarkan okerbaya di Jember kawasan kota. Saat ini Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Jember masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, dalam kasus curanmor, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara dalam kasus okerbaya, tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.