Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Ambulu Diduga Sudah Berlangsung 3 Bulan

Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial HNF (30), warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu Jember dan perempuan berinisial ASP (46), warga Desa Kepanjen Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi, Jumat lalu. Berdasarkan keterangan warga, diduga kuat mereka sudah melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar sejak bulan April 2023 lalu.

Kapolsek Ambulu, AKP Suhartanto, mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari beberapa orang warga tentang aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di bangunan kolam renang tidak terpakai di Desa Andongsari Kecamatan Ambulu.

Setelah dilakukan penggerebekan pada Jumat lalu, polisi menjumpai 5 orang pengendara yang sedang mengangkut jeriken berisi BBM jenis solar.

Setelah ditanyakan, mereka mengaku pekerja dari tersangka berinisial HNF. Para pekerja tersebut mendapatkan upah Rp20 ribu setiap kali mengangkut BBM ke lokasi penimbunan. Atas pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap HNF.

Saat ditangkap, HNF mengaku bisnisnya dimodali oleh seorang perempuan berinisial ASP. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan ASP.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku sudah beberapa bulan menimbun BBM jenis solar untuk dijual kembali ke pelaku industri di luar kota Jember.

Lebih jauh Suhartanto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tandon air berisi solar sebanyak 2 ribu liter, satu truk tangki, dan beberapa jeriken.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar. (Rusdi)

Comments are closed.