Jember hari Ini – Layanan pendidikan dan kesehatan adalah layanan dasar paling berdampak dari rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi dan lembaga pemerintah yang rencananya mulai diberlakukan 28 November 2023 mendatang.
Adanya kebijakan tersebut akan mengakibatkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Jember.
Rencana tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, terhitung Juni 2023, berdasarkan koordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), total jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab adalah 11.644 orang.
Sekitar 5 ribu orang pegawai honorer diantaranya adalah guru, serta 1.400 orang adalah tenaga kesehatan atau sekitar 50 persen lebih dari total tenaga honorer. Sementara jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 12.854 orang.
Dari data tersebut, jika pemerintah benar-benar mewujudkan rencana penghapusan honorer, hal yang paling berdampak yaitu pada layanan dasar masyarakat Jember yakni layanan pendidikan dan layanan kesehatan.
Terlebih lagi, selama ini jumlah guru, tenaga administrasi kependidikan, dan tenaga bidang kesehatan masih belum mencukupi. Pengangkatan pegawai honorer untuk menutupi kebutuhan tenag di bidang tersebut.
Winarno menegaskan, kebutuhan pegawai di Jember sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah 21 ribu orang. Sedangkan tenaga honorer yang ada baru 11.644.
Para honorer tersebar hampir di semua OPD Pemkab Jember. Untuk mencukupi sesuai jumlah kebutuhan ideal, masih kurang 10 ribu pegawai. Meski tidak macet total, pasti ada dampak dan pengaruhnya terhadap layanan publik. (Hafit)