Jember Hari Ini – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember meminta konsumen untuk melapor ke OJK jika terkena masalah penyedia usaha jasa keuangan.
Seperti menjadi korban debt collector tidak prosedural dan dengan cara tipu daya. Demikian disampaikan Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution, kepada sejumlah wartawan.
Dia menjelaskan, selama bertugas di Jember, pihaknya sudah menerima laporan kasus penarikan kendaraan, tidak prosedural, dan dengan modus tipu daya, seperti dalam kasus penarikan mobil oleh PT TAF Jember.
Ketiga kasus ini tidak hanya dilakukan pihak TAF Jember, namun juga dilakukan pihak lainnya dengan modus yang sama. Bahkan, kasus melibatkan pihak ketiga atau debt collector ada yang diproses sampai Jakarta.
Karena itu, dia mengimbau kepada konsumen untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan janji kemudahan pembayaran yang ujungnya merugikan nasabah. Setiap kesepakatan harus dilaksanakan secara tertulis di awal.
Hardi juga menjelaskan, dalam hal penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan terdapat beberapa tahapan atau mekanisme yang dapat dilakukan.
Pertama, dilakukan penyelesaian secara internal. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) atau OJK untuk memperoleh kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, konsumen dapat melakukan pengaduan secara langsung melalui sistem APPK yang dapat diakses pada link kontak157.ojk.go.id,appkpublicportal,pengaduan atau menghubungi Call Center OJK 157.
Selanjutnya, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PUJK, paling lambat 20 hari kerja dan dapat diperpanjang dalam hal terdapat kondisi tertentu.
Kedua, apabila dalam penyelesaian secara internal tersebut tidak diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pengaduan tersebut akan menjadi sengketa. Penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan oleh pihak eksternal, yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan kewenangannya.
OJK akan menjembatani komunikasi antara kedua pihak. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Hafit)