Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember telah menerima perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, mengatakan, 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta dalam pemilu telah menyerahkan perbaikan berkas bacaleg. Pengajuan berkas perbaikan bacalegdilakukan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Jember pada Minggu (09/07/2023).
Susanto menjelaskan, pada hari Sabtu (08/07/2023) baru 4 partai yang mengajukan perbaikan. Menyusul 12 partai di hari Minggu (09/07/2023) hingga pukul 23.52 WIB.
Lebih lanjut Susanto menyebut, setelah tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi ulang berkas mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Bila diketahui masih terdapat data bacaleg yang maju di dua parpol hingga di tingkat provinsi, maka KPU segera mengembalikan ke parpol.
KPU juga akan memverifikasi ke bacaleg langsung sebelum batas akhir tanggal 6 Agustus 2023. Setelah itu, bila masih ditemukan ketidaksesuaian, maka partai politik tidak bisa lagi melakukan perbaikan.
Sebelumnya, KPU menyebut hanya ada 26 bacaleg dari 86 yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi. Dari jumlah tersebut, ditemukan 7 bacaleg ganda yang tercatat di internal pileg Jember dan maju di tingkat provinsi. (Ulil)