Jember Hari Ini – Sejumlah perwakilan warga Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah mendatangi kantor DPRD Jember, Senin siang (10/07/2023).
Mereka mengadukan penanganan laporan kasus dugaan penyelewengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai terkatung-katung di Polres Jember.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mojopahit Timur, Mardiono, kasus dugaan penyelewengan program PTSL tahun 2020 sudah diadukan ke Polres Jember tahun 2021 lalu. Namun, sudah 2 tahun dilaporkan belum ada kejelasan.
Karena itu, ia minta DPRD Jember memfasilitasi untuk digelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Polres Jember dan Inspektorat Pemkab Jember. Hal ini untuk memastikan penanganan proses hukum kasus tersebut berjalan dengan baik serta kasusnya menjadi terang benderang.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi belum menerima surat itu dari pimpinan DPRD Jember. Dia menjelaskan, mekanisme hearing di DPRD Jember yaitu surat masuk ke sekretariat, selanjutnya diregister. Surat selanjutnya akan didisposisi oleh pimpinan sesuai permasalahan ke komisi terkait.
Jika menyangkut PTSL, surat akan didisposisi ke Komisi A. Karena itu, pihaknya masih menunggu disposisi dari pimpinan dewan. Tabroni berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi warga jika sudah mendapatkan disposisi dari pimpinan. (Hafit)