Jember Hari Ini – JH, warga Kecamatan Kalisat nyaris dibakar oleh warga, Sabtu malam (08/07/2023). Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih bawah umur.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono, mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka berawal dari pengakuan korban. Kabar tersebut kemudian beredar hingga membuat warga geram. Saat itu warga langsung mengepung dan menangkap tersangka di rumahnya.
Beruntung, anggota Polsek Kalisat datang ke lokasi mengamankan tersangka. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kalisat.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan akasi bejatnya terhadap korban. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminta pijat kepada korban. Tersangka juga beralasan melakukan aksi tersebut karena sering ditinggal main HP oleh istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)