Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari berinisial ES karena diduga korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa setempat.
Penahanan dilakukan, usai ES menjalani penyidikan dan penetapan sebagai tersangka, di ruang seksi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (11/07/2023). Usai diperiksa penyidik, ES langsung memakai rompi warna oranye dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, kasus penyalahgunaan DD dan ADD terjadi tahun 2020 dan 2021. Dia menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Sesuai surat perintah Kajari, penyidik hari ini memanggil ES untuk menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. sesuai surat perintah print 875/F.5/12/FD.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023, ES ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli tersebut sudah memenuhi unsur pidana tindak pidana korupsi pada proyek pavingisasi di Dusun Tempurejo Desa Mundurejo sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter.
Sucitrawan menambahkan, proyek tersebut dibangun dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo dan swadaya masyarakat. Proyek pavingisasi sepanjang 520 meter itu selesai pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2021 tersangka ES menganggarkan pekerjaan pavingisasi tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes tahun 2021.
Panjang proyek 300 meter denganĀ lebar 3,2 meter dan di jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan kades. Akibat perbuatan kades ini, negara dirugikan sekitar Rp242 juta. (Hafit)