Jember Hari Ini – Rapat Dengar Pendapat Pansus 1 DPRD Jember memutuskan pembahasan Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember menjadi prioritas utama. Raperda tersebut harus tuntas sebelum pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2023.
Menurut Ketua Tim Bapemperda Pemkab Jember, Agus Budiarto, ada 5 raperda usulan Pemkab Jember yang akan dibahas di pansus 1. Kelima Raperda itu diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, serta Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.
Raperda tersebut, lanjut pria yang juga Kabag Hukum Pemkab Jember ini, nantinya akan dibahas oleh Pansus bersama OPD terkait serta stakeholder lainnya.
Sementara Ketua Pansus 1 Dprd Jember, Siswono, menjelaskan, pihaknya sudah mengundang seluruh OPD Pemkab Jember di ruang Banmus. Dari pertemuan tersebut, disepakati skala prioritas Raperda yang diselesaikan terlebih dahulu.
Pertama yang harus diselesaikan adalah Raperda tentang Penyertaan Modal pada PDP Kahyangan. Sebab, waktunya mendesak karena pembahasan awal APBD tahun 2024 sudah dekat.
Raperda ini harus sudah selesai sebelum pembahasan P-APBD tahun 2023. Jika Raperda tersebut belum selesai, maka Pemkab Jember tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk PDP Kahyangan. (Hafit)