Terlibat Korupsi Dana Desa, Kades Mundurejo Terancam Diberhentikan Sementara

Jember Hari Ini – Sejak Kades Mundurejo, ES, ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan tahun 2021, pimpinan Pemerintah Desa Mundurejo Umbulsari menjadi kosong.

Kekosongan pimpinan ini akan mengganggu terhadap layanan masyarakat. Karena itu, Pemkab Jember akan melakukan pemberhentian sementara dan mengisinya dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Jember, Nunung Agus Andriyanto, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan Kades Mundurejo, ES, sebagai tersangka.

Pihaknya masih akan berkoodinasi dan menunggu surat resmi dari kejaksaan. Sebab, surat tersebut menjadi dasar untuk penunjukan Plt serta pemberhentian sementara.

Untuk jabatan Plt, lanjut Nunung, nantinya akan ditunjuk oleh camat setempat setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jember. Sedangkan lamanya jabatan Plt ini hingga ada putusan Pengadilan Negeri Jember yang berkekuatan hukum tetap.

Nunung menambahkan, jika tersangka tidak terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tersangka ES akan dikembalikan kepada jabatan kades semula. Namun jika terbukti bersalah, maka langsung akan diproses pemberhentian tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan Kades Mundurejo Kecamatan Umbulsari berinisial ES karena diduga korupsi pengelolaan DD dan ADD desa setempat.

Penahanan dilakukan usai ES menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (11/07/2023). (Hafit)

Comments are closed.