Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, menuntut Pengasuh Ponpes Al-Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung berinisial FH dengan hukuman 10 tahun penjara.
FH diduga kuat membujuk dan mencabuli santriwatinya yang masih dibawah umur. Selain itu, FH juga dijatuhkan pidana denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Adik, sesuai fakta hukum dalam persidangan, terdakwa FH terbukti secara meyakinkan membujuk anak yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul. Selain itu, dia juga telah menyalahgunakan wewenang, kedudukan, dan kepercayaan sebagai pengasuh.
Karena itu, terdakwa dinyatakan melanggar pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adik juga menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 2 santriwati yang masih dibawah umur meski tidak sampai terjadi hubungan suami istri.
Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, saat dikonfirmasi membantah surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dia menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Dia juga mengaku kaget dengan tingginya tuntutan JPU. Karena itu, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Senin pekan depan.
Menurut Nurul Jamal, tidak ada bukti pencabulan dan kekerasan seksual yang dibuktikan dengan visum. (Hafit)
