Puluhan Rekanan Proyek Wastafel Dana BTT Covid-19 Kembali Menang Gugatan Melawan Pemkab Jember

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memerintahkan  Pemkab Jember untuk membayar dana proyek wastafel percepatan penanganan Covid-19 pada alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.

Pemkab jember dinilai telah melakukan wanprestasi atau cedera janji terhadap 8 rekanan pelaksana proyek wastafel.

Menurut kuasa hukum para rekanan wastafel, Dewatara S Poetra, 8 rekanan proyek wastafel senilai Rp1,2 miliar menang dalam gugatan melawan Pemkab Jember. Karena itu, pihaknya segera mengajukan pencarian dana tersebut kepada Pemkab Jember.

Dia menjelaskan, dengan putusan 8 penggugat Senin (17/07/2023) ini, maka total rekanan yang menggugat sudah ada 26 orang. Total dana yang dicairkan dan diajukan hampir Rp25 miliar dari total anggaran BTT Rp31 miliar.

Dewatara menambahkan, masih ada puluhan rekanan lain yang tengah mengajukan gugatan wanprestasi yang didampingi para advokat lain.

Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, untuk kedua kalinya membayar hutang dana proyek wastafel program penanggulangan Covid-19 tahun 2020, di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Kamis (16/03/2023).

Pembayaran dana wastafel tahap 2 ini sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri  Jember yang sudah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp13,7 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang harus dibayarkan sebesar Rp15,3 miliar. (Hafit)

Comments are closed.